Minggu, 12 Mei 2013

E-KTP Tidak Boleh Sering di Fotocopy?

Bagi warga Indonesia E-KTP merupakan suatu trobosan yang baru, mungkin banyak dari masyarakat senang mendengar diadakannya E-KTP ini. Tetapi akhir-akhir ini marak berita mengenai E-KTP tidak boleh sering di fotocopy, karena dapat menyebabkan chip dalam E-KTP tersebut rusak. Berita ini mulai marak dimulai dengan adanya surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri dinilai terlambat melakukan sosialisasi tentang E-KTP tidak boleh sering di fotocopy. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat sudah terlanjur berkali-kali melakukan fotocopy e-KTP sehingga besar potensi pengaduan tentang kerusakan dan dikhawatirkan butuh anggaran tambahan untuk perbaikan. Selama ini, masyarakat hanya mendengar tentang manfaat dan kelebihan dari terobosan yang dilakukan Kemendagri tanpa disertai dengan kekurangannya. Sementara itu alat untuk membaca E-KTP masih belum tersebar luas. Padahal awal tahun 2014 penggunaan KTP manual atau konvensional sudah tidak diberlakukan, dan diharapkan bagi yang belum mempunyai E-KTP untuk segera mendaftarkan diri. (abd)

1 komentar: